Klik Banjarnegara – Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah segera berakhir. Warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diminta segera memanfaatkan program Tak Diskon Maka Tak Sayang yang hanya berlangsung sampai 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menegaskan bahwa program serupa tidak akan dilaksanakan kembali tahun depan.
“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” tegas Nadi saat ditemui di Kantor Bapenda Jateng, Senin (23/6/2025) sore.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat animo masyarakat sangat tinggi terhadap kebijakan yang telah berjalan selama beberapa bulan ini.
Melalui program ini, denda pajak kendaraan bermotor dihapuskan, memberi kesempatan bagi para wajib pajak untuk menata ulang kewajibannya tanpa tekanan tambahan.
“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” ungkapnya.
Dari data resmi Bapenda Jateng per 22 Juni 2025, setidaknya 988.800 objek pajak telah berpartisipasi dalam program ini, dengan total pembayaran pajak kendaraan mencapai Rp266,1 miliar.
Di sisi lain, penerimaan dari opsen pajak untuk kabupaten/kota se-Jawa Tengah tercatat sebesar Rp174,9 miliar. Tak hanya itu, nilai piutang yang telah dibebaskan mencapai Rp851,7 miliar.
Pasca berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, pemerintah tidak tinggal diam.
Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah telah merancang agenda lanjutan berupa operasi kepatuhan yang menyasar daerah-daerah dengan tingkat tunggakan tinggi.
“Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak,” kata Nadi.
Guna menjaga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak pasca berakhirnya program ini, Pemprov Jateng telah menyiapkan beberapa strategi lanjutan.
Di antaranya adalah penghapusan data kendaraan (Regident Ranmor) sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, lalu kampanye Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura), serta penguatan kegiatan edukatif bertajuk “Sengkuyung”.
Sebagai bentuk apresiasi, Nadi menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah taat dan memanfaatkan kesempatan ini.
“Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.(*)