Truk ODOL Belum Ditindak, Kapolres Banjarnegara Minta Sopir Truk Tenang

  • Bagikan
Kapolres Banjarnegara menegaskan bahwa belum ada penindakan terhadap truk ODOL
Kapolres Banjarnegara menegaskan bahwa belum ada penindakan terhadap truk ODOL

Klik Banjarnegara – Meski aturan mengenai pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL) tengah digulirkan secara nasional, namun hingga saat ini Satuan Lalu Lintas Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, belum mengambil langkah penindakan terhadap truk ODOL.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto yang menyatakan bahwa masyarakat, terutama para sopir truk, tak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitasnya.

“Silakan beraktivitas seperti biasa,” ujar Mariska. “Sampai saat ini pun, Polri sesuai kesepakatan bersama kemarin, sementara ini tidak ada penindakan terkait ODOL,” tambahnya dalam pernyataan resmi, Senin (23/6/2025).

Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi para sopir truk yang sempat melakukan unjuk rasa damai pada Jumat (20/6/2025) lalu.

Baca Juga:  Jateng Heboh! Konsolidasi Pengadaan Berhasil Hemat Anggaran Hingga 30 Persen

Aksi tersebut berlangsung tertib tanpa insiden, dan mendapatkan pengamanan dari aparat kepolisian. Kapolres pun mengapresiasi sikap para peserta aksi yang mampu menjaga kondusivitas daerah.

“Kami sudah melaksanakan pengamanan unjuk rasa rekan-rekan sopir, alhamdulillah di Banjarnegara berjalan aman, tertib, dan tidak ada hal-hal yang perlu kita khawatirkan. Semua berjalan sesuai rencana,” jelasnya lagi.

Truk ODOL selama ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap infrastruktur jalan serta potensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Namun, di Banjarnegara, kebijakan yang diterapkan masih dalam tahap sosialisasi, bukan penindakan.

Mariska kembali menegaskan bahwa belum ada proses hukum yang diberlakukan terhadap pelanggaran truk ODOL.

Baca Juga:  PGRI Awards Banjarnegara 2025 Sukses Digelar, Para Guru Unjuk Gigi dengan Karya Pembelajaran Mendalam

“Perintah terakhir yang kami terima, untuk sosialisasi tetap dilaksanakan karena ini sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.

Sosialisasi ini, menurut penjelasan pihak kepolisian, akan berlangsung hingga akhir Juni 2025.

Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan barang mengenai batas dimensi dan muatan yang sesuai aturan.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa memahami bahwa penertiban terhadap truk ODOL bukanlah langkah mendadak, melainkan proses bertahap yang dimulai dengan edukasi dan sosialisasi.

Selama periode ini, sopir dan pemilik truk diminta agar mulai menyesuaikan kendaraannya sesuai regulasi yang berlaku ke depan.

Baca Juga:  Ribuan Warga Berebut Gunungan dan Ikan di Ruwat Bumi Tanjunganom Banjarnegara

“Tidak ada penyekatan,” tegas Mariska sekali lagi. “Kami sampaikan kepada rekan-rekan sopir silakan beraktivitas seperti biasa.”

Sementara itu, banyak pihak mengapresiasi sikap terbuka dari kepolisian yang lebih memilih pendekatan persuasif dibandingkan langsung represif.

Pendekatan ini dinilai mampu menjaga hubungan baik antara petugas dan masyarakat, khususnya di sektor transportasi barang.

Dengan demikian, meski istilah truk ODOL tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai wilayah, khusus untuk Banjarnegara, situasi dinyatakan tetap kondusif.

Proses sosialisasi akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, agar ke depan tidak terjadi kebingungan maupun polemik saat penindakan mulai diberlakukan secara resmi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *